Berdasarkan surat edaran Kementrian Agama Kabupaten Ciamis No : B-3150/Kk.10.07/II/PP.01.1/03/2020 tentang
Perpanjangan Masa Antisipasi Penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Kab.Ciamis, kami
sampaikan bahwa Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah/ Madrasah dilaksanakan dirumah masing-masing sampai dengan tanggal 14 April 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar